SUMENEP, TANPAJEDA – Dugaan kasus pemerkosaan TS kepada TW di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbukti keduanya melakukan hubungan badan didasari karena suka sama suka.
Pernyataan itu dibeberkan oleh Ach Supyadi selaku Kuasa hukum TS yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan di Kabupaten Sumenep.
Bahkan, Ia mengatakan bahwa TW lah yang lebih dulu menawarkan TS untuk berhubungan badan di kamar hotel yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pemerkosaan tersebut.
“Justru yang menayakan terlebih dahulu adalah si TW lalau dijawab iya (oleh TS). Kemudian TW menyampaikan tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena saya baru selesai menstruasi. Setelah dari kamar mandi kemudian dua-duanya melakukan hubungan dewasa,” jelasnya, saat konferensi pers bersama keluarga TS, Jumat (1/12/2023).
Lanjut Supyadi menjelaskan, kronoligis pertemuan keduanya dimulai dari malam kejadian, saat itu TW menghubungi F untuk menanyakan apakah TS sedang bersamanya serta berada di mana. F yang mendapat pertanyaan itu langsung menghubungi TS.
Editor : Ulul Abror
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya