SUMENEP, TANPAJEDA – Kepolisian Resor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Sapudi, berinisial RI umur 51 tahun alamat Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kejadian berawal pada Kamis, 30 November 2023 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, Bunga sebutan korban yang berumur 8 tahun bermain ke rumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada di tempat sehingga hanya ditemui tersangka RI.
“Saat di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut,” katanya, dikutip Minggu 12 Desember 2023.
Setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi, pada Jum’at, 1 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.
“Dengan laporan dari keluarga korban, maka Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku,” tegasnya.
Kini sang pelaku RI sudah meringkuk di tahanan Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Ulul Abror
Sumber Berita : Sumenepkab
Halaman : 1 2 Selanjutnya