4 Hal yang Membatalkan Wudhu, Penjelasan Dalil Mazhab Syafi’iyah dalam Kitab Safinatun Najah

- Pewarta

Selasa, 26 Desember 2023 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi melakukan wudhu (pixabay)

Ilustrasi melakukan wudhu (pixabay)

Edukasi, Tanpa Jeda – Berikut ini penjelasan dalil mazhab Syafi’iyah tentang 4 (empat) hal yang dapat menyebabkan batal wudhu.

Seperti diketahui, Wudhu adalah kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah, seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis.

Dalam praktiknya, wudhu seseorang bisa menjadi batal ketika terjadi salah satu dari 4 hal yang dapat membatalkan wudhu. Apa saja itu?

Baca Juga :  Cek Fakta: Makan Kurma Muda 7 Butir setiap Hari Dapat Mempercepat Kehamilan

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Najah (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Hukum Mengucapkan 'Selamat Natal' kepada Penganut Agama Kristen menurut Buya Yahya

Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Editor : Ulul Abror

Sumber Berita : Kemenag RI

Berita Terkait

Begini Penjelasan Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada Penganut Agama Kristen menurut Buya Yahya
Hukum Menikah secara Online Menurut Ijma’ Ulama, Berikut Penjelasan MUI
Definisi Manusia Merdeka Menurut Ki Hajar Dewantara: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Lengkap
Hukum Menjawab Salam di Whatsapp, Begini Penjelasan Ulama Madzhab Syafi’i
Cek Fakta: Makan Kurma Muda 7 Butir setiap Hari Dapat Mempercepat Kehamilan
Penyebab Tumbuh Uban di Usia Muda Menurut Ahli, Penjelasan Faktor Fisik dan Psikologis
Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak ke KUA secara Gratis dan Gampang
5 Kata Kata Bijak Gus Baha tentang Kehidupan Penuh Makna dan Inspiratif
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:34 WIB

Begini Penjelasan Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada Penganut Agama Kristen menurut Buya Yahya

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:12 WIB

Hukum Menikah secara Online Menurut Ijma’ Ulama, Berikut Penjelasan MUI

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:50 WIB

Definisi Manusia Merdeka Menurut Ki Hajar Dewantara: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Lengkap

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:44 WIB

Hukum Menjawab Salam di Whatsapp, Begini Penjelasan Ulama Madzhab Syafi’i

Rabu, 20 Desember 2023 - 17:34 WIB

Cek Fakta: Makan Kurma Muda 7 Butir setiap Hari Dapat Mempercepat Kehamilan

Berita Terbaru