PENDIDIKAN, TANPAJEDA – Sebagian orang yang sudah menikah beranggapan bahwa uang yang dimiliki suami adalah milik istri, sementara uang istri milik istri.
Dari pemahaman tersebut, tak sedikit orang yang sudah menikah menganggap hak kepemilikan istri lebih besar dari suami.
Padahal Islam dengan tegas mengatur hak dan kewajiban suami istri termasuk mengatur hak kepemilikan harta dalam rumah tangga.
Lalu benarkah bahwa uang yang dimiliki suami adalah milik istri, sementara uang istri milik istri ?
Dilansir media tanpa jeda dari aku Instagram @bimasislam menjelaskan bahwa Pernyataan ini tidak sepenuhnya benar.
Uang suami yang menjadi hak istri hanyalah berupa nafkah.
Bila suami tidak memberi nafkah, maka istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin.
Misalnya, suami berpenghasilan Rp. 7.000.000. Istri mendapat nafkah sebesar Rp. 3.000.000 perbulan untuk kebutuhan pokok, Rp. 1.500.000 untuk jajan anak-anak, dan Rp. 1.000.000 untuk sewa asisten rumah tangga. Rp. 2.000.000 sisanya adalah hak suami.
Editor : Ulul Abror
Halaman : 1 2 Selanjutnya