PENDIDIKAN, TANPADAJEDA – Berikut ini penjelasan hukum menonton film lewat situs ilegal menurut pandangan Islam.
Akhir akhir ini, link nonton film melalui situs ilegal semakin masif di internet.
Tak bisa dipungkiri, banyak sekali situs nonton film ilegal yang menyuguhkan beragam film lawas hingga terkini.
Meski sudah banyak yang diblokir oleh pemerintah, sebagian orang tetap memanfaatkan aplikasi seperti VPN untuk mengakses situs link nonton film tersebut.
Lalu bagaimana pandangan islam tentang hal tersebut ?
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dalam postingan akun Instagramnya @bimasislam menjelaskan bahwa hukum menonton film lewat situs ilegal dalam islam adalah dilarang.
Islam melarang pembajakan film seperti menonton lewat situs ilegal.
Sebab hak cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashum) seperti mal (kekayaan).
Syeikh Wahbah al-Zuhaili mengatakan, bahwa hak cipta dilindungi oleh agama islam.
Beliau menjelaskan, bahwa mencetak ulang atau mengcopy film tanpa izin adalah sebuah kejahatan karena dianggap pencurian.
Penulis : Ulul Abror
Sumber Berita : Instagram @Bimasislam
Halaman : 1 2 Selanjutnya