EDUKASI, TANPAJEDA – Jangan panik jika buku nikahmu hilang atau rusak. Berikut ini akan kami sajikan cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak ke Kantor Urusan Agama ( KUA ).
Terhadap buku nikah yang hilang atu rusak, anda dapat mengurusnya ke kantor KUA untuk mendapatkan buku nikah pengganti secara gratis.
Ada beberapa prosedur yang musti dijalani saat mengurus buku nikah yang hilang atau rusak sehingga anda bisa mendapatkan buku nikah pengganti atau duplikat buku nikah.
Dilansir dari postingan laman kemenag.go.id, berikut cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak ke KUA secara gratis.
1. Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang, dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah
2. jika Buku Nikah Rusak, datang ke KUA dengan membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.
3. jika Buku Nikah Hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.
Sebagai informasi, bahwa duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang saja.
Editor : Ulul Abror
Sumber Berita : Kemenag
Halaman : 1 2 Selanjutnya