Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak ke KUA secara Gratis dan Gampang

- Pewarta

Senin, 18 Desember 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buku nikah yang hilang atau rusak (kemenang)

Ilustrasi buku nikah yang hilang atau rusak (kemenang)

EDUKASI, TANPAJEDA – Jangan panik jika buku nikahmu hilang atau rusak. Berikut ini akan kami sajikan cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak ke Kantor Urusan Agama ( KUA ).

Terhadap buku nikah yang hilang atu rusak, anda dapat mengurusnya ke kantor KUA untuk mendapatkan buku nikah pengganti secara gratis.

Ada beberapa prosedur yang musti dijalani saat mengurus buku nikah yang hilang atau rusak sehingga anda bisa mendapatkan buku nikah pengganti atau duplikat buku nikah.

Baca Juga :  Mengenal Kriteria dan Klasifikasi Hadis Shahih, Lidzatihi dan Lighayrihi

Dilansir dari postingan laman kemenag.go.id, berikut cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak ke KUA secara gratis.

1. Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang, dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah

2. jika Buku Nikah Rusak, datang ke KUA dengan membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.

Baca Juga :  Hukum Menjawab Salam di Whatsapp, Begini Penjelasan Ulama Madzhab Syafi'i

3. jika Buku Nikah Hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.

Sebagai informasi, bahwa duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang saja.

Editor : Ulul Abror

Sumber Berita : Kemenag

Berita Terkait

4 Hal yang Membatalkan Wudhu, Penjelasan Dalil Mazhab Syafi’iyah dalam Kitab Safinatun Najah
Begini Penjelasan Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada Penganut Agama Kristen menurut Buya Yahya
Hukum Menikah secara Online Menurut Ijma’ Ulama, Berikut Penjelasan MUI
Definisi Manusia Merdeka Menurut Ki Hajar Dewantara: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Lengkap
Hukum Menjawab Salam di Whatsapp, Begini Penjelasan Ulama Madzhab Syafi’i
Cek Fakta: Makan Kurma Muda 7 Butir setiap Hari Dapat Mempercepat Kehamilan
Penyebab Tumbuh Uban di Usia Muda Menurut Ahli, Penjelasan Faktor Fisik dan Psikologis
5 Kata Kata Bijak Gus Baha tentang Kehidupan Penuh Makna dan Inspiratif
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:34 WIB

Begini Penjelasan Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada Penganut Agama Kristen menurut Buya Yahya

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:12 WIB

Hukum Menikah secara Online Menurut Ijma’ Ulama, Berikut Penjelasan MUI

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:50 WIB

Definisi Manusia Merdeka Menurut Ki Hajar Dewantara: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Lengkap

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:44 WIB

Hukum Menjawab Salam di Whatsapp, Begini Penjelasan Ulama Madzhab Syafi’i

Rabu, 20 Desember 2023 - 17:34 WIB

Cek Fakta: Makan Kurma Muda 7 Butir setiap Hari Dapat Mempercepat Kehamilan

Berita Terbaru