tanpajeda.id – Pada dasarnya hukum menikah adalah sunah seperti yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Namun seiring perkembangannya, banyak pertanyan yang muncul akibat dari berubahan zaman termasuk hukum melakukan pernikahan secara online.
Dikutip media tanpa jeda dari Instagram mui_pusat, diketahui pada tanggal 9-11 November 2021, Majlis Ulama Indonessia (MUI) menggelar ijtima ulama komisi fatwa se Indonesia.
Dalam ijtima’ ini banyak persoalan-persolan terkini yang dibahas, salah satunya mengenai hukum pernikahan online.
Sesuai dengan hasil putusan tersebut, dinyatakan hukum pernikahan online sebagi berikut:
1. Akad nikah online hukumnya tidak sah, jika tidak memnuhi salah satu syarat sah ijab Kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dala satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal ( bersambung antara ijab dan qobul secara langsung).
2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berda dalam satu tempat secara fisik, maka ijab qobul dalam pernikahan dap-at dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
3. Dalam hal para pihak tidak hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah dengan online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan:
· Wakil nikah, calon pengantin pria dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual)
· Dalam waktu yang sama (real time)
· Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.
5. Nikah sebagaimana angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA)
Itulah tadi hukum pernikahan online menurut ijma’ ulama sebagaimana pernyataan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).***
Editor : Ulul Abror