Hukum Menikah secara Online Menurut Ijma’ Ulama, Berikut Penjelasan MUI

- Pewarta

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menikah secara online (pixabay)

Ilustrasi menikah secara online (pixabay)

tanpajeda.id – Pada dasarnya hukum menikah adalah sunah seperti yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Namun seiring perkembangannya, banyak pertanyan yang muncul akibat dari berubahan zaman termasuk hukum melakukan pernikahan secara online.

Dikutip media tanpa jeda dari Instagram mui_pusat, diketahui pada tanggal 9-11 November 2021, Majlis Ulama Indonessia (MUI) menggelar ijtima ulama komisi fatwa se Indonesia.

Dalam ijtima’ ini banyak persoalan-persolan terkini yang dibahas, salah satunya mengenai hukum pernikahan online.

Sesuai dengan hasil putusan tersebut, dinyatakan hukum pernikahan online sebagi berikut:

1. Akad nikah online hukumnya tidak sah, jika tidak memnuhi salah satu syarat sah ijab Kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dala satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal ( bersambung antara ijab dan qobul secara langsung).

Baca Juga :  Definisi Manusia Merdeka Menurut Ki Hajar Dewantara: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Lengkap

2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berda dalam satu tempat secara fisik, maka ijab qobul dalam pernikahan dap-at dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

3. Dalam hal para pihak tidak hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah dengan online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan:

Baca Juga :  Doa Supaya Keluarga yang Sedang Sakit Cepat Sembuh Lengkap dengan Perawinya

· Wakil nikah, calon pengantin pria dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual)

· Dalam waktu yang sama (real time)

· Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.

5. Nikah sebagaimana angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA)

Itulah tadi hukum pernikahan online menurut ijma’ ulama sebagaimana pernyataan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).***

Editor : Ulul Abror

Berita Terkait

4 Hal yang Membatalkan Wudhu, Penjelasan Dalil Mazhab Syafi’iyah dalam Kitab Safinatun Najah
Begini Penjelasan Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada Penganut Agama Kristen menurut Buya Yahya
Definisi Manusia Merdeka Menurut Ki Hajar Dewantara: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Lengkap
Hukum Menjawab Salam di Whatsapp, Begini Penjelasan Ulama Madzhab Syafi’i
Cek Fakta: Makan Kurma Muda 7 Butir setiap Hari Dapat Mempercepat Kehamilan
Penyebab Tumbuh Uban di Usia Muda Menurut Ahli, Penjelasan Faktor Fisik dan Psikologis
Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak ke KUA secara Gratis dan Gampang
5 Kata Kata Bijak Gus Baha tentang Kehidupan Penuh Makna dan Inspiratif
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:34 WIB

Begini Penjelasan Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada Penganut Agama Kristen menurut Buya Yahya

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:12 WIB

Hukum Menikah secara Online Menurut Ijma’ Ulama, Berikut Penjelasan MUI

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:50 WIB

Definisi Manusia Merdeka Menurut Ki Hajar Dewantara: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Lengkap

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:44 WIB

Hukum Menjawab Salam di Whatsapp, Begini Penjelasan Ulama Madzhab Syafi’i

Rabu, 20 Desember 2023 - 17:34 WIB

Cek Fakta: Makan Kurma Muda 7 Butir setiap Hari Dapat Mempercepat Kehamilan

Berita Terbaru