Mengenal Kriteria dan Klasifikasi Hadis Shahih, Lidzatihi dan Lighayrihi

- Pewarta

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria dan Klasifikasi Hadis Shahih, Lidzatihi dan Lighayrihi (pixabay)

Kriteria dan Klasifikasi Hadis Shahih, Lidzatihi dan Lighayrihi (pixabay)

PENDIDIKAN, TANPAJEDA – Hadis shahih adalah hadis yang disandarkan kepada rasulullah SAW, yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith hingga sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak ber’illat.

Definisi hadis shahih di atas adalah definisi hadis shahih yang disampaikan oleh Ibnu Shalah dan Al-Suyuti.

Dari definisi tersebut, jelas bahwa kriteria hadis shahih adalah sebagaimana disebut dalam definisi hadis shahih.

Sedangkan untuk klasifikasi hadis shahih. Hadis shahih dapat diklasifikasikan menjadi dua.

1. Hadis shahih lidzatihi

Yaitu hadis shahih karena hadis tersebut memang telah memenuhi kriteria hadis shahih.

2. Hadis shahih lighayrihi

Yaitu hadis shahih karena ada keterangan lain yang membuat hadis tersebut menjadi shahih.

Baca Juga :  Hukum Menikah secara Online Menurut Ijma' Ulama, Berikut Penjelasan MUI

Berdasarkan pengertian ini, dapat dipahami bahwa sebenarnya hadis ini bukanlah hadis shahih, melainkan hadis hasan li dzatihi, namun karena ada petunjuk atau dalil lain yang menguatkannya, sehingga hadis tersebut meningkat menjadi shahih li ghayrihi.

Seperti hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ ”

Artinya: Abu Kuraib menyampaikan kepada kami dari Abdah bin Sulaiman, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw, bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat,”.

Hadis di atas berkualitas hasan li dzatihi, karena semua rawinya bersifat tsiqah (adil dan dhabith) selain Muhammad bin Amr, ia bertitel shaduq (banyak benarnya).

Baca Juga :  Begini Hukum Menonton Film Lewat Situs Ilegal Menurut Islam

Akan tetapi, hadis ini mempunyai jalan lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim melalui jalan Abu az-Zanad dari al –A’raj dari Abu Hurairah. Maka hadis di atas kualitasnya naik menjadi shahih li ghayrihi.

Itulah kriteria dan klasifikasi hadis shahihi. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait

4 Hal yang Membatalkan Wudhu, Penjelasan Dalil Mazhab Syafi’iyah dalam Kitab Safinatun Najah
Begini Penjelasan Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada Penganut Agama Kristen menurut Buya Yahya
Hukum Menikah secara Online Menurut Ijma’ Ulama, Berikut Penjelasan MUI
Definisi Manusia Merdeka Menurut Ki Hajar Dewantara: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Lengkap
Hukum Menjawab Salam di Whatsapp, Begini Penjelasan Ulama Madzhab Syafi’i
Cek Fakta: Makan Kurma Muda 7 Butir setiap Hari Dapat Mempercepat Kehamilan
Penyebab Tumbuh Uban di Usia Muda Menurut Ahli, Penjelasan Faktor Fisik dan Psikologis
Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak ke KUA secara Gratis dan Gampang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:34 WIB

Begini Penjelasan Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada Penganut Agama Kristen menurut Buya Yahya

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:12 WIB

Hukum Menikah secara Online Menurut Ijma’ Ulama, Berikut Penjelasan MUI

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:50 WIB

Definisi Manusia Merdeka Menurut Ki Hajar Dewantara: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Lengkap

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:44 WIB

Hukum Menjawab Salam di Whatsapp, Begini Penjelasan Ulama Madzhab Syafi’i

Rabu, 20 Desember 2023 - 17:34 WIB

Cek Fakta: Makan Kurma Muda 7 Butir setiap Hari Dapat Mempercepat Kehamilan

Berita Terbaru