Begini Penjelasan KPU RI Soal Dua Jalur Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024

- Pewarta

Senin, 1 April 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI Hasyim Asy'ari

KPU RI Hasyim Asy'ari

tanpajeda.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menyebutkan terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ia menyebut, bahwa kedua jalur tersebut adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.

“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” katanya, dikutip pada Senin, 1 April 2024

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Baca Juga :  Modus Minta Rating, Oknum Driver Ojol ini Rampas Ponsel Pelajar yang Jadi Penumpangnya

Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada,” jelasnya.

Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Baca Juga :  Resmi, Biaya Haji 2024 jadi Rp93,4 Juta, Calon Jamaah Bayar Rp56 Juta

Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten atau kota.

Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota.

Sebagai informasi, KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten atau kota dari 514 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pilkada.***

Berita Terkait

Modus Minta Rating, Oknum Driver Ojol ini Rampas Ponsel Pelajar yang Jadi Penumpangnya
Soal Pengungsi Rohingya, Video Aksi Warga Sabang Bentrok Saling Dorong dengan Polisi Heboh di Medsos
Bakal Cabut Laporan, PDIP Kini Setuju Rocky Gerung soal ‘Bajingan Tolol’
Resmi, Biaya Haji 2024 jadi Rp93,4 Juta, Calon Jamaah Bayar Rp56 Juta
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 April 2024 - 08:41 WIB

Begini Penjelasan KPU RI Soal Dua Jalur Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 9 Desember 2023 - 04:47 WIB

Modus Minta Rating, Oknum Driver Ojol ini Rampas Ponsel Pelajar yang Jadi Penumpangnya

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:19 WIB

Soal Pengungsi Rohingya, Video Aksi Warga Sabang Bentrok Saling Dorong dengan Polisi Heboh di Medsos

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:34 WIB

Bakal Cabut Laporan, PDIP Kini Setuju Rocky Gerung soal ‘Bajingan Tolol’

Selasa, 28 November 2023 - 14:23 WIB

Resmi, Biaya Haji 2024 jadi Rp93,4 Juta, Calon Jamaah Bayar Rp56 Juta

Berita Terbaru