tanpajeda.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menyebutkan terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ia menyebut, bahwa kedua jalur tersebut adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” katanya, dikutip pada Senin, 1 April 2024
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada,” jelasnya.
Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten atau kota.
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota.
Sebagai informasi, KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten atau kota dari 514 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pilkada.***