NEWS, TANPAJEDA – Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI secara resmi menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp93,4 juta.
Sebelumnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang pertama kali diusulkan Kementerian Agama sebesar Rp105 juta.
Pemerintah kemudian merasionalisasi sejumlah komponen BPIH dan ditemukan angka Rp94,3 juta.
Pada rapat panja, muncul angka Rp93,4 juta setelah dilakukan penelisikan dan penyisiran ulang.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07, ” tulis akun instagram @dpr_ri dikutip pada Selasa, 28 November 2023.
Usai ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp56 juta per orang (60 persen).
Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp37,3 juta (40 persen).
Adapun rincian BPIH tahun 2024 terdiri dari:
1. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114, atau sebesar 40%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567,-.
2. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
3. Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Sementara itu, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Ro105.095.032.***
Editor : Ulul Abror
Sumber Berita : Instagram @dpr_ri